Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Panggil Kajari Mandailing Natal

Hukum Pemerintah Viral
0 0
Read Time:2 Minute, 36 Second

bukaportal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak aktual menelisik dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Tanggal 18 Juli 2025, lembaga antirasuah ini memanggil dua pejabat dari Kejaksaan Mandailing Natal (Madina)—Kajari Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman H. Simbolon—untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan via panggilan resmi, demi konfirmasi alur dana dan proses tender jalan yang jadi sorotan. Artikel ini menyajikan detail kronologi, peran mereka, serta implikasi penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Pemanggilan Kajari & Kasi Datun Madina

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Iqbal dan Gomgoman Simbolon pada Jumat, 18 Juli 2025, di Kantor BPKP Medan. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan suap proyek di Sumut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni 2025.

Pemanggilan ini menambah total saksi dalam kasus tersebut. Selain kedua pejabat Madina, delapan orang lainnya dari pihak swasta dan konsultan juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Nama seperti Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring sudah masuk daftar saksi.

Pemanggilan dilakukan siang ini. Meski pihak BPKP Medan belum mengonfirmasi kehadiran, KPK berharap semua saksi kooperatif demi mengungkap aliran uang yang diduga sampai di level Kajari Madina.

Fokus Penyidikan KPK dan Siapa Tersangkanya

Operasi tangkap tangan (OTT) akhir Juni menetapkan 5 tersangka dalam dua klaster:

  1. Klaster PUPR Provinsi Sumut:

    • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)

    • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua PJN)

    • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I)

  2. Klaster Perusahaan Swasta:

    • M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)

    • M. Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT RN)

Nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga fee yang dijanjikan mencapai 10–20%, atau sekitar Rp 46 miliar. Dari tangkapan tangan, hanya Rp 231 juta yang disita karena uang lainnya telah dibagikan. manggil Kajari dan Kasi Datun ini, KPK fokus menelusuri bagaimana pengawasan lelang, rekomendasi legal, dan kemungkinan kendali hakim keadilan dalam proyek tersebut.

Peran Kano dan Hipotesis KPK Soal Aliran Uang

Menghadirkan pejabat Kejari bukan sekadar formalitas. KPK menduga ada peran institusi Kejaksaan dalam memberikan opininya atau melakukan pengawasan administratif terhadap proses tender dan kontrak proyek jalan di Mandailing Natal:

  • Prosedur legal yang digunakan untuk menyetujui dokumen lelang proyek.

  • Keterlibatan mereka dalam konsultasi para tersangka.

  • Kelompok yang memfasilitasi rekomendasi pengawalan hukum.

  • Dokumen atau surat resmi yang terkoneksi respons terhadap penggerebekan KPK.

Pihak BPKP tempat pemeriksaan sendiri di Medan menunjukkan pentingnya aspek audit dan dokumentasi keuangan di kawasan Sumut.

Implikasi Pemanggilan & Proyeksi Lanjutan Penyelidikan

1. Potensi Perluasan Kasus

Dengan memanggil aparat hukum di Kejaksaan, KPK bisa memperluas kasus dari sekadar suap kepada pejabat Pemprov ke aktor hukum yang memfasilitasi aliran dana. Jika ditemukan keterlibatan struktural, bukan tidak mungkin Kajari atau Kasi Datun bisa dipanggil sebagai tersangka.

2. Tekanan pada Aparat Penegak Hukum

Pemanggilan ini juga jadi sinyal bahwa aparat hukum tidak kebal hukum dalam dugaan korupsi. Posisi mereka dalam kontrol proyek publik akan diaudit, baik dari segi legal maupun moral.

3. Resikonya di Medan dan Madina

Kasus ini bisa jadi cermin soal korupsi terintegrasi. Jika terbukti melibatkan pengadilan atau kejaksaan, implikasi hukum akan jauh lebih besar, dan publik akan menuntut akuntabilitas maksimal. BPKP kemungkinan bakal melakukan audit lanjutan seluruh proyek jalan Sumut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %